Ada banyak sekali jenis media pemadam yang bisa kamu gunakan untuk menangani kebakaran, salah satunya adalah halon. Sekilas, Halon mirip dengan gas CO2 karena berbentuk cair saat masih dalam tabung dan akan berubah menjadi gas ketika disemprotkan keluar. Cara kerja gas halon dalam memadamkan api adalah dengan memutus rantai reaksi api sehingga api menjadi padam. Daya pemadamannya juga terbilang lebih tinggi dibandingkan media sejenisnya.
Sayangnya, saat ini penggunaan gas halon sudah dilarang di berbagai negara (termasuk Indonesia). Alasannya karena gas halon mengandung gas CFC yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer bumi. Larangan penggunaan gas halon ini tertuang dalam Protokol Montreal yang mengontrol pemakaian bahan kimia perusak ozon (termasuk gas Halon).
Pengisian ulang pemadam api dan peralatan terkait dengan media gas halon pun sudah tidak diperbolehkan lagi. Dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang pengesahan “Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer”, penggunaan halon dibatasi dan harus mencari media alternatif yang ramah lingkungan.
Selain itu, per tanggal 31/12/2022 isi ulang sistem pemadam kebakaran dengan media Halon adalah hal yang ilegal dan seluruh alat pemadam kebakaran dengan gas halon sudah harus dinonaktifkan.
Sebagai pengganti, ada beberapa jenis media alternatif (halon replacement agent) lainnya yang bisa digunakan. Misalnya saja adalah: FM-200 & FM-100 Great Lakes, FE 25 & FE 241, FE-13 DuPont, CEA 410 3M, Intergen Ansul, NAF S-III, dan lain sebagainya.
Agen pengganti halon tersebut harus mampu memenuhi 3 kriteria, baik dari segi environmental aspect, health & safety aspect, hinga ga fire extinguishment aspect.
Mau refill APAR dengan media pemadam yang ramah lingkungan? Hubungi ahlinya di:
Email: info@firechemindo.com
Telp: (031) 8794691/92
Website: https://vincifire.com/
Alamat: Jl. Raya Kalirungkut No.5 Blok A-23, Surabaya 60293, Indonesia
Vincifire, solusi untuk refill APAR dan berbagai kebutuhan proteksi kebakaran lainnya!





Leave a Reply